Friday, May 21, 2004

MENUNDA NIKAH KARENA MASIH BELAJAR [KULIAH]
Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Ada
suatu tradisi yang membudaya, yaitu perempuan atau
orang tuanya menolak lamaran orang yang melamarnya
karena alasan ingin meyelesaikan sekolahnya
di SMU
atau Perguruan Tinggi, atau bahkan karena anak
(perempuan) ingin belajar beberapa tahun lagi
.
Bagaimana hukum masalah ini, apa nasehat Syaikh kepada
orang-orang yang melakukan hal seperti itu, yang
kadang-kadang anak perempuan itu sampai berusia 30
tahun belum menikah.

Jawaban.

Hukumnya adalah bahwa hal seperti itu bertentangan
dengan perintah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam, sebab beliau bersabda.

“Artinya : Apabil datang (melamar) kepada kamu lelaki
yang kamu ridhai akhlak dan (komitmennya kepada)
agamanya, maka kawinkanlah ia (dengan putrimu).

“Artinya : Wahai sekalian pemuda, barangsiapa diantara
kamu yang mempunyai kemampuan, maka menikahlah, karena
menikah itu lebih dapat menahan pandangan mata dan
lebih menjaga kehormatan diri”

Tidak mau menikah itu berarti menyia-nyiakan maslahat
pernikahan. Maka nasehat saya kepada saudara-saudaraku
kaum Muslimin, terutama mereka yang menjadi wali bagi
putri-putrinya dan saudari-saudariku kaum Muslimat,
hendaklah tidak menolak nikah (perkawinan) dengan
alasan ingin menyelesaikan studi atau ingin mengajar.

[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi
Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad
Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal
398-399 Darul Haq, sumber http://www.almanhaj.or.id]




No comments: